Dari 297 Perkara PHPU Legislatif 2024 hanya 106 yang Lanjut ke Sidang Pembuktian
FTNews, Jakarta— Dari 297 perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Legislatif 2024 yang persidangan pendahuluannya telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya 106 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian. Artinya, lebih dari setengah dari total perkara yang diterima itu, ditolak atau tidak diterima untuk dilanjutkan pada sidang pembuktian.
“Iya, betul (106 lanjut ke sidang pembuktian),” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Ia menjelaskan, MK menjadwalkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa alat bukti tambahan untuk 106 perkara itu pada Senin (27/5/2024) hingga Jumat (31/5/2024).
Fajar Laksono yang juga menjabat Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan menjelaskan, jenis putusan yang diucapkan dalam sidang dismissal, yaitu keputusan, ketetapan, dan petikan. Ada 16 petikan putusan yang diucapkan di dalam sidang, sedangkan 191 perkara sisanya dinyatakan berhenti.
“Enam belas petikan itu adalah ada satu permohonan yang di dalamnya ada yang harus berhenti makanya MK menggunakan istilah petikan putusan karena nanti itu akan ada putusan lengkapnya,” jelasnya.
Kemudian, sebanyak 16 petikan putusan itu akan disidangkan bersama 90 perkara lainnya yang diputuskan lolos ke tahapan pembuktian tanpa perlu melalui sidang dismissal.***