Membatasi Presiden Terpilih, Sekjen Gerindra: Kemungkinan UU Kementerian Direvisi
FTNews, Jakarta— Riuh bicara kemungkinan Prabowo Subianto akan menambah kementerian dalam pemerintahannya mendatang. Di sisi lain, soal jumlah Kementerian sudah ‘dikunci’ oleh UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasal 15 UU Kementerian Negara menyebutkan, “Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimasud palam Pasal 12, 13 dan Pasal 14, paling banyak 34 (tiga puluh empat)”.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan, apa peluang untuk merevisi UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Undang Undang tentang Kementerian Negara, di satu sisi membatasi bagi Presiden terpilih, sementara Presiden terpilih dalam lima tahun mendatang punya tantangan dan policy yang berbeda. Apakah nomenklaturnya akan diubah, ditambah atau digantikan, itu saya tidak tahu,” papar Muzani pada wartawan di DPR, Minggu (12/5/2024).
Tapi masalahnya, lanjutnya, nomenklatur dari pemerintahan selalu berbeda dan tantangan programnya juga berbeda.
“Itu yang menyebabkan, saya kira, hampir di setiap Kementerian, dulu dari Ibu Megawati Soekarnoputri ke Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) juga ada penambahan, juga perubahan. Dari Pak SBY ke Pak Jokowi, juga ada perubahan.”
“Dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo juga ada perubahan? Itu yang saya belum tahu,” ucap Muzani.
Menurutnya, seharusnya, UU Kementerian itu bersifat fleksibel karena setiap Presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. “Harusnya UU Kementerian itu tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur. Karena setiap Presiden itu punya masalah dan tantangan yang berbeda,” jelasnya.
Menjawab wartawan soal peluang direvisi, Muzani menyatakan, ya, hal itu dimungkinkan. ***