PDIP Sebut Suara Diambil PAN di Dapil Jawa Barat IV

Gedung Mahkamah Konstitusi/foto: istimewa

FTNews, Jakarta— Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut suaranya diambil Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Jawa Barat IV. Hal tersebut terungkap dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Legislatif yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam proses rekapitulasi berjenjang Pemohon melalui saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C-Hasil TPS dengan D.Hasil PPK maupun D.Hasil Kabupaten/kota hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D.Hasil Nasional,” papar Roy Jansen, Kuasa Hukum Pemohon.

Atas hal tersebut, jelas Roy, Pemohon melalui saksi yang ditugaskan,  mengajukan keberatan. Selain itu, Pemohon juga  mengajukan permohonan Penghitungan Suara Ulang (PSU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sukabumi).

“Pemohon juga telah mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan Rekomendasi perihal dugaan pelanggaran administrasi perhitungan serta rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Termohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Provinsi Jawa Barat),” tambahnya.

Namun, lanjut Roy, Bawaslu RI belum memutus sebagian hal tersebut.

Kemudian, lanjutnya, Pemohon juga memohonkan agar dapat dibuka kotak suara pada proses rekapitulasi Kabupaten untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi, namun Termohon tidak menanggapi.

Dijelaskan Roy, Pemohon menyandingkan dan menjelaskan selisih perolehan suara disertai alat bukti hanya pada Dapil IV yang dimohonkan khususnya Kabupaten Sukabumi. Di Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDI Perjuangan sebesar 113.426 dan di D.Hasil Kecamatan, D.Hasil Kabupaten sebanyak 108.355 D.hasil provinsi, terakhir di D hasil nasional sebesar 108.355.

“Dengan demikian suara PDI Perjuangan berkurang sebanyak 5.071 suara. Sedangkan untuk PAN, pada C.hasil sebesar 106.848 suara, dan di D. Hasil Kecamatan.D Hasil Kab/Kota, D.Hasil Provinsi, terakhir Suara PAN dihasil nasional sebesar 112.426 suara. Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di mulai D Hasil Kecamatan bertambah sebesar 5,581 suara,” tegasnya.

Penggelembungan untuk PAN

Pemohon pun mendalilkan partai politik yang suaranya meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN. pada rekapitulasi C.hasil, PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi berdasarkan di hasil suara PAN malah meningkat menjadi 112.426 suara, dapat disimpulkan bahwa suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara,

Oleh karena terjadi penggelembungan suara, maka dengan demikian seharusnya suara PAN dikurangi untuk jenis pemilihan Dapil Jawa Barat IV sebesar 106.848 suara.

Dengan penambahan suara dengan dugaan penggelembungan perolehan suara PAN di daerah pemilihan Jawa Barat IV telah mengakibatkan PDI Perjuangan dirugikan.

Menurut Pemohon, terjadi pengurangan perolehan suara PDI Perjuangan di TPS 17 Desa titisan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi sebanyak 13 suara.

Selain itu, menurut Pemohon juga  terjadi penambahan perolehan suara PAN di 9 TPS Desa Nyalindung, Desa Bojongsari, Desa Neglasari, Desa Bojongkalong. Desa Cijangkar, Desa Mekarsari, Desa Wangunreja, Desa Sukamaju, Desa Cisitu, Desa Kertaangsana, Kec. Nyalindung, Kabupaten sukabumi sebanyak 510 suara.

Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara Pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848.

Menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR Tahun 2024 Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C.Salinan Pemohon dengan rincian total suara PAN berjumlah sebesar 106.848 suara. ***

 

 

Tutup