Hakim Konstitusi Anwar Usman akan Ikut Menangani PHPU Pileg 2024
FTNews, Jakarta— Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan ikut menangani sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif yang sidangnya mulai digelar Senin 29 April 2024 mendatang.
Kepastian Anwar Usman akan ikut menyidangkan perkara PHPU tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (25/4/2024. Namun demikian, ujar Fajar, untuk perkara-perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak akan ditangani oleh Anwar Usman.
“Iya Hakim Anwar Usman diagendakan ikut menangani (PHPU Pileg). Yang tidak boleh adalah ketika punya conflict of interest, konflik kepentingan dengan partai politik. Kita atur bahwa Hakim Anwar Usman itu tidak menangani perkara yang di dalamnya ada PSI. Jadi sudah diatur sedemikian rupa” jelas Fajar di MK, Kamis (25/4/2024).
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum PSI adalah Kaesang Pangarep, keponakan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Itu sebabnya dia tidak diperkenankan menangani perkara PHPU yang melibatkan PSI. Gugatan PSI terkait perbedaan perhitungan suara KPU dan PSI dari C1 di Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Menjawab pertanyaan soal Asrul Sani, Hakim Konstitusi yang sebelumnya adalah politisi Partai Persatuan Pembangunan, Fajar Laksono mengatakan, tidak ada masalah. “Tetap ikut (PHPU Pileg). Pak Asrul Sani secara hukum atau apa pun tidak ada halangan untuk ikut mengadili. Kalau pak Anwar Usman itu kan ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi),” jelas Fajar.
Putusan MKMK
Sebagai informasi, Selasa 7 November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) petang.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucap Jimly.
Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.***