Muhaimin: DPR akan Revisi UU Pemilu
FTNews, Jakarta— Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar menyatakan, DPR akan melakukan revisi UU Pemilu untuk menyempurnakan berbagai kelemahan yang masih terdapat diundang-undang tersebut.
“Pasti (revisi UU Pemilu). Setiap lima tahun kita pasti akan melakukan penyempurnaan dari seluruh kelemahan-kelemahan dari UUPemilu kita,” ujar Muhaimin yang juga Wakil Ketua DPR RI, Rabu (24/4/2024).
Perlunya segera merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga disuarakan oleh anggota DPR lainnya. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin.
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal dalam UU Pemilu yang harus direvisi, yakni terkait aturan teknis terkait jadwal cuti untuk para pejabat saat ingin kampanye politik. Durasi waktu, atau jumlah hari harus jelas dan wajib dilaporkan pada KPU dan Bawaslu secara resmi.
Hal lainnya terkait perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye.
“Sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka sadar atau tidak sadar sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan electoral,” ujarnya.
Hal lainnya yang juga harus diperjelas adalah terkait sanksi. Itu merupakan kewenangan Bawaslu dan wajib dipatuhi oleh pejabat jika terbukti melanggar. “Tanpa sanksi yang berat dan jelas, pejabat bisa seenaknya mempengaruhi pilihan politik rakyat dengan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkannya,” papar Yanuar.***