MK: Tidak Ada Bukti Meyakinkan Presiden Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Ilustrasi sidang PHPU Presiden di Mahkamah Konstitusi Presiden 2024/foto: humas MK

FTNews, Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Presiden cawe-cawe dalam Pilpres 2024 tidak berlasan hukum. Tidak ada bukti meyakinkan bahwa Presiden melakukan cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu di Pilpres 2024.

“Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Presiden di MK, Senin (22/4/2024).

Anies-Muhaimin, ujar hakim, selaku Pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.

Untuk membuktikan dalil tersebut,  Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati, MK menilai dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut.

Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan Pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.

“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.

Hakim juga menyatakan, MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.***

Tutup