Serahkan Dokumen Amicus Curiae, Arief Poyuono: Kemenangan Paslon 02 Sah, tak Ada Kecurangan

Arief Poyuono serahkan dokumen Amicus Curiae ke MK, Kamis (18/4/2024)/foto: humas MK

FTNews, Jakarta— Meskipun tahu pengajuannya sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) sudah terlambat namun Arief Poyuono dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, tetap menyampaikan dokumen Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Sebagaimana diketahui, batas akhir pengajuan Amicus Curiae ke MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024, telah berakhir pada Selasa (16/4/2024). Data pemohon Amicus Curiae dari yang sebelumnya 23 melonjak menjadi 33. Namun tetap akan diseleksi berdasarka batas akhir penyampaian yakni Selasa (16/4).

“ Nggak apa-apa nggak dipertimbangkan. Kami kan menyuarakan, karena itu kami butuh kawan-kawan untuk menyuarakan ini kepada para hakim agar mendengarkan juga kelas pekerja, kelas petani bahwa kelas pekerja dan kelas petani ini butuh ketenangan,” tuturnya.

Arief datang bersama Arifin Nur Cahyono, menyerahkan dokumen Amicus Curiae atas nama organisasi yakni Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), dan sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief, dilansir mkri

Ada empat pernyataan yang disampaikan Arief dan Arifin pada hakim konstitusi. Inti utama dari pernyataan itu adalah mereka menilai kemenangan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilu.

Selain itu, menurut Arief dan Arifin, para hakim konstitusi secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri.

“Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” ujarnya.***

 

Tutup