Yusril: Saya Yakin Majelis Hakim akan Tolak Permohonan Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud
FTNews, Jakarta— Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra menyatakan, setelah mendengar kesaksian empat Menteri dalam persidangan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, dirinya makin yakin Prabowo-Gibran akan memenangkan persidangan ini.
Keempat Menteri, ujar Yusril, telah jelas menyatakan tidak ada penyalahgunaan bantuan sosial yang selama ini dituduhkan. Dalil pemohon mengenai penyalahgunaan bansos tidak terbukti.
“Saya yakin Majelis Hakim akan menolak permohonan tersebut,’ tulis Yusril, dikutip dari akun instagramnya.
“Insya Allah keputusan pada 22 April mendatang, Majelis Hakim akan menolak permohonan para pemohon dan tidak ada lagi keraguan akan terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.”
Sebelumnya dalam konferensi pers usai sidang, Jumat (5/4/2024), Yusril juga menyatakan hal yang sama.
“Hari ini jelas sekali Menkeu, Pak Menko, dan Mensos menyatakan tidak ada penyalahgunaan bansos yang selama ini dikemukakan dan didalilkan kedua pemohon di sidang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jumat (5/4/2024), Mahkamah Konstitusi meminta keterangan empat empat dalam sidang PHPU Presiden. Yakni; Menko PMK)Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Para menteri ini dimintai keterangan oleh Mahkamah berkaitan dengan dalil-dalil permohonan mengenai adanya hubungan pemberian bantuan sosial (bansos) dengan pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Mensos Tri Rismaharini, ujar Yusril, dalam paparan sidang menegaskan tak ada pemberian bansos dalam bentuk beras. Semua diberikan dalam bentuk bantuan langsung dan ditransfer melalui bank.”Bu Risma tegas menyatakan tidak ada sama sekali dalam bentuk barang, beras, tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Itu artinya, apa yang selama ini didalilkan adanya penyalahgunaan bansos telah dibantah Mensos.***