Soal Deklarasi Desa Bersatu, Rahmat Bagja: Gibran tak Lakukan Pelanggaran Kampanye
FTNews, Jakarta— Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta, November 2023, tidak memenuhi syarat materil.
Hal tersebut diungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/5/2024).
Menurut Bagja, tidak ada pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan Gibran pada kegiatan Deklarasi Desa Bersatu yang digelar di Gelora Bung Karno, Jakarta. “Dilaporkan unsur pidananya, dilaporkan oleh Pelapor bukan oleh kami, tidak memenuhi syarat materil,” kata Bagja.
Namun demikian, kata Anggota Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji yang juga menjelaskan perkara Dekarasi Desa Bersatu, kepala desa dan perangkat desa yang turut hadir dalam acara itu, terbukti melanggar Pasal 29 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan memberi peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) serta asosiasi-asosiasinya lainnya yang hadir dalam kegiatan dimaksud.
Bawaslu DKI merekomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di bagian lain Sakhroji juga menjelaskan mengenai kegiatan bagi-bagi susu di car free day Jl. MH Thamrin oleh Gibran. Dia mengatakan, tindakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan politik.
“Jadi di situ hanya kita menemukan adanya kegiatan politik tetapi tidak menemukan adanya kegiatan kampanye hanya menemukan kegiatan politik,” kata Sakhroji.
Netralitas ASN
Masalah netralitas ASN juga disinggung dalam persidangan. Anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq mengatakan, pihaknya menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah melalui video yang beredar.
Namun, hasilnya, Bawaslu tidak menemukan cukup bukti bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Kami melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran pidana Pj Gubernur Jawa Tengah, tapi hasil proses penelusuran terhadap bukti dan informasi yang kami dapatkan unsur-unsur tindak pidana pemilunya tidak cukup bukti sehingga tidak diregister menjadi perkara dugaan tindak pidana Pemilu,” tutur Kholiq.
Sebagai informasi, MK tengah menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. MK menerima permohonan sengketa hasi pemilu dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) yaitu Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Kedua permohonan itu diregistrasi dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Anies-Imin dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk Ganjar-Mahfud.***