Ahli: Bawaslu tak Bisa Menahan jika Pelapor yang tak Puas Menempuh Upaya Hukum Lain
FTNews, Jakarta— Mantan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Muhammad Alhamid menegaskan, Bawaslu ialah pintu utama untuk pelaporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu.
“Semua hal yang diduga sebagai pelanggaran Pemilu pintunya wajib melalui Bawaslu,” tegas Alhamid dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 dengan agenda pembuktian Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Bawaslu, Rabu (3/4/2024).
Alhamid yang dalam sidang ini menjadi Ahli menjelaskan, pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
Pelanggaran Pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme; pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); pelanggaran tindak pidana pemilu dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu; serta kode etik yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap sumpah janji penyelenggara pemilu.
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan penanganan pelanggaran didasarkan pada temuan dan laporan. Penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi. Sedangkan penanganan laporan disampaikan pelapor yang merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu.
Selanjutnya, Alhamid mengatakan, laporan disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Kemudian, Bawaslu menyusun kajian awal terhadap laporan paling lama dua hari setelah laporan disampaikan.
Kajian awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan dan jenis dugaan pelanggaran. Syarat formal meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, serta waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
Sementara, syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran Pemilu, dan bukti.
Hasil kajian awal dicatatkan dalam buku register laporan dan diberi nomor register laporan. Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam buku register. Dalam hal setelah dilakukan register laporan terdapat pencabutan laporan oleh pelapor, proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan. Sedangkan, apabila syarat formal tidak terpenuhi, maka laporan tidak diregister.
Sementara itu, Alhamid mengakui, ada juga pelapor yang laporannya sudah diselesaikan Bawaslu, kemudian menempuh upaya hukum lain, termasuk ke MK, karena merasa belum puas dan cukup adil atau mungkin alasan lainnya. Jika terjadi demikian, maka Bawaslu pun tidak bisa menahannya karena hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Jadi atas satu motif atau jenis laporan yang sama pelapor itu menggunakan semua jalur-jalur itu, jadi saya tidak bisa mengatakan bahwa kalau sudah ditangani Bawaslu tidak bisa lagi, tapi Bawaslu harus tegas bahwa ini kita sudah tangani, pilihan warga negara apakah menerima tegas sikap Bawaslu atau dia menggunakan upaya lain,” jelasnya.***