Otto Hasibuan: Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilu hanya Ada di Bawaslu
FTNews, Jakarta— Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan, dalam persidangan terungkap kalau Sirekap tidak dipakai sebagai acuan dalam Perhitungan Hasil Pemilu final. Perhitungan suara hasil Pemilu 2024 dilakukan KPU secara manual berjenjang
“Kan ada yang bilang kalau Sirekap bukan alat bantu tapi alat bantu kecurangan. Oleh karena itu agar ini jangan menjadi narasi-narasi yang dapat termakan oleh Masyarakat,” tegas Otto dalam jumpa pers seusai sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi diskors sejenak untuk dilanjutkan kembali 1 jam kemudian, Rabu (3/4/2024).
Dalam sidang, ujarnya, pihaknya menganyakan hal tersebut pada Saksi Ahli dan 2 Saksi Fakta, salah satunya adalah yang mendevelop Sirekap. “Dari keterangan dua ahli dan saksi fakta, kita baru tahu juga bahwa Sirekap itu memang betul-betul alat bantu. Sirekap tidak bisa mempengaruhi hasil perhitungan suara dan tidak bisa mengubah hasil akhir perhitungan suara,” papar Otto.
Jika terjadi kesalahan-kesalahan apapun di Sirekap, lanjutnya, maka yang dipakai sebagai perhitungan hasil Pemilu adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
“Jadi tidak ada kemungkinannya Sirekap ini sebagai alat bantu kecurangan,” tegasnya.
Hal kedua, lanjutnya lagi, Ahli dari Bawaslu dengan tegas mengatakan jika terjadi sengketa administrasi Pemilu, pintu penyelesaiannya hanya satu yaitu Bawaslu.
“Ini saya kira dua hal yang paling penting yang harus diketahui oleh masyarakat bahwa ,1) Sirekap bukan alat bantu kecurangan tapi alat bantu untk bisa memberi informasi kepada masyarakat. 2) Sengketa administrasi hanya bisa dilakukan satu pintu yaitu Bawaslu,” tegasnya.***