Yusril Heran Kuasa Hukum 01 tidak Bisa Bedakan Vonis dan Putusan MK
FTNews, Jakarta— Ketua Kuasa Hukum Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keheranannya bahwa Ahli yang diajukan oleh Kubu 01 tidak memahami persoalan yang begitu simple. Salah satu contohnya adalah tidak bisa membedakan vonis dan putusan MK.
“Jadi saya juga heran ya Ahli Hukum dihadirkan ke sini tapi kurang memahami persoalan begitu simple ya,” kata Yusril saat jumpa pers seusai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 diskors selama satu jam, Senin (1/4/2024).
Pernyataan Yusril ini terkait paparan salah satu Ahli Hukum yang dihadirkan Kubu 01 yang menyatakan bahwa satu pejabat tidak bisa mengambil satu kebijakan berdasarkan vonis pengadilan. “Dia bilang putusan MK adalah vonis,” kata Yusril mengulang kejadian di persidangan.
Putusan Mahkamah Konsitusi bukan vonis karena tidak mengadili orang. MK menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar. MK membatalkan bunyi UU Pemilu dan mengatakan bahwa calon Wakil Presiden boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menjabat jabatan-jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pemilukada.
“Itu sama sekali bukan vonis ya, itu putusan,” tegas Yusril.
Putusan MK, lanjutnya, dalam hal pengujian UU mempunyai kekuatan yang setara dengan UU dan oleh karena itu bisa dilaksanakan. “Dan itu bukan vonis pengadilan. Kalau vonis pengadilan dieksekusi oleh eksekutor, beda sama sekali pengertiannya,” kata Yusril.
Hal lainnya adalah masalah sengketa proses dan sengketa hasil. Ahli Hukum yang dihadirkan awalnya menerangkan kewenangan-kewenangan terkait kepemiluan. Kemudian dirinya menanyakan pada ahli tersebut, apakah bisa membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil.
Ahli tersebut menyatakan bisa.
“Pertanyaan saya, pendaftaran pak Gibran sebagai calon Wakil Presden itu termasuk proses atau hasil. Dia menjawab, itu proses, bukan hasil. Kalau hasil adalah kewenangan MK. Nah jadi selesai jawabannya,” kata Yusril sambil tersenyum.
Saksi dan Ahli Kurang Relevan Jadi Bukti
Terkait keseluruhan persidangan pertama di hari ini, Yusril berpandangan, tidak ada hal yang luar biasa dari keterangaan saksi dan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
“Satu demi satu pertanyaan kami juga sulit dijawab oleh para saksi dan ahli yang hadir. Jadi intinya, menurut hemat kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong-ngomong saja, tidak jelas apa yang diomongkan dan tidak begitu relevan untuk dijadikan alat bukti di dalam persidangan,” ujarnya.
Pihak Kuasa Hukum Prabowo-Gibran juga berkeyakinan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan mereka tidak dijawab sebagaimana seharusnya. Karenanya, kata Yusril, pihaknya akan menuangkannya dalam kesimpulan.
“Pada akhirnya kami akan menyampaikan kepada majelis hakim untuk menolak keterangan saksi dan ahli yang disampaikan dalam persidangan,” tegasnya.***