Otto: Kami tak Terpancing Narasi dan Diksi Kecurangan yang Dituduhkan
FTNews, Jakarta— Kuasa Hukum Prabowo Gibran Otto Hasibuan menyebut timnya tidak terpancing dan terpengaruh dengan narasi dan diksi kecurangan yang dituduhkan. “Kami tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip kejujuran,” tegas Otto.
Dia berpandangan, seharusnya perkara ini tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi melainkan ke Bawaslu. Hal ini dikarenakan isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapat dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar.
“Begitu juga petitum pemohon, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK. Karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar kemana-mana. Sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat,” tegasnya.
Dilansir laman MK, Otto justru menyatakan Pemohon yang melakukan kecurangan berkenaan dengan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 dengan adanya upaya-upaya yang tidak berlandaskan hukum dari Pemohon untuk menegasikan (pengingkaran-red) jumlah suara sah sebanyak 96.214.691 dari rakyat Indonesia dengan memohon mendiskualifikasi Pihak Terkait.
Menurutnya, upaya penegasian oleh Pemohon dimaksud merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap demokrasi yang sangat berpotensi melanggar norma Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945.
Apalagi alasan yang digunakan Pemohon adalah dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang seyogianya dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode tahun 2024-2029 tanpa disertai dengan basis data dan angka sehubungan dengan jumlah suara sah menurut dalil Pemohon sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Bilamana kemudian didalilkan oleh Pemohon bahwasanya diskualifikasi menjadi relevan karena isu pencalonan Wakil Presiden yakni Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah juga tidak relevan atas alasan pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka itu sendiri adalah didasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU (Termohon) dan Pihak Terkait, tetapi dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri,” urainya.
Kemudian, terkait dalil Pemohon yang seolah menunjukkan adanya intervensi dari Presiden dan para Menteri dengan memolitisasi program kerjanya dalam memenangkan Pihak Terkait kiranya sangat absurd dan mengada-ada.
Mengingat semua program kerja Presiden dan para Menterinya telah direncanakan jauh hari atau setidaknya setahun sebelumnya, dengan pengajuan anggaran (APBN) yang telah disetujui DPR. Sehingga bagaimana mungkin program kerja pemerintah tersebut dikait-kaitkan dengan kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.***