Dipecat BK DPD Jelang Pemilu, Arya Wedakarna Malah Terpilih Kembali dengan Suara Tinggi
FTNews, Jakarta— Arya Wedakarna, Caleg Dewan Perwakilan Daerah, berpotensi menjadi Anggota DPD RI kembali jika melihat perolehan suaranya yang tinggi di Daerah Pemilihan Bali. Perolehan suara ‘AWK’ begitu namanya kerap disebut, terungkap dari Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Nasional yang berlangsung di KPU RI, Minggu (10/3/2024.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara AWK meraih 378.300 suara, berada di posisi kedua suara terbanyak setelah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra 494.698. Di tempat ketiga Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik 377.152 suara dan keempat, I Komang Mertajiwa 363.440.
Jika tidak ada halangan maka keempat Caleg ini lah yang akan mewakili Bali di DPD RI.
Ada hal yang unik terkait Shri IGN Arya Wedakarna MWS yang sebenarnya adalah petahana DPD, jika tidak dipecat BK DPD RI. Lebih menarik lagi, AWK diberhentikan pada Sidang Paripurna DPD RI 2 Februari 2024 atau 2 pekan sebelum digelar Pemilu 14 Februari 2024.
“BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam Keputusan BK DPD RI,” ucap Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/24).
Presiden Jokowi pun telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Meski diberhentikan DPD RI namun AWK yang berstatus Caleg DPD RI tetap bisa mengikuti Pemilu DPD 2024 karena pemberhentiannya terkait pelanggaran kode etik bukan pidana.***

