Tahapan Pilkada Dimulai: Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan Dibuka 5 Mei
FTNews, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Diawali dengan pendaftaran pemantau pemilihan dan pencalonan perseorangan. Untuk pendaftaran pemantau Pilkada dimulai Selasa (27/2/2024) hingga Sabtu (16/11/2024).
Sementara pencalonan perseorangan, pendaftaran dibuka 5 Mei hingga 19 Agustus untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam keterangan pers di KPU, Selasa (27/2/2024).
“Di tengah-tengah KPU menuntaskan seluruh tahapan Pemilu, KPU juga sudah masuk tahapan Pilkada. Itu juga sudah disiapkan kawan-kawan di seluruh Indonesia, baik itu KPU Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota yang mengadakan Pilkada serentak,” papar Drajat.
Pendaftaran dan akreditasi pemantau dalam negeri dapat dilakukan di KPU Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. “Jadi untuk akreditasi untuk pemilihan gubernur/ wakil gubernur di KPU Provinsi, untuk pemilihan bupati/wakil bupati akdreditasinya dari KPU Kabupaten, sedang pemilihan wali kota/wakil wali kota akdreditasinya dari KPU Kota,” jelasnya.
Untuk pemantau asing mendapatkan akreditasi, mendaftar di KPU RI atas rekomendasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Berkutnya tahapan dekat lagi untuk persiapan pencalonan perseorangan. Untk calon
Lebih lanjut Drajat menjelaskan terkait peserta Pilkada. Untuk calon gubernur/wakil, calon bupati.wakil, calon wali kota/wakil, dalam peserta pemilihan yang diusulkan Parpol, gabungan Parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU Provinsi, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei – 19 Agustus 2024.
Berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang disebutkan, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.***