Beranda Berita Terkini Ketua Bawaslu Nilai Pemungutan Suara Ulang sudah Sesuai Prosedur

Ketua Bawaslu Nilai Pemungutan Suara Ulang sudah Sesuai Prosedur

Ketua Bawaslu Bagja memeriksa DPT yang ditempel di papan TPS di Serang, Sabtu (24/2/2024)/foto: Bawaslu

FTNews, Banten— Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa titik, mulai dari Kota Serang hingga Pandeglang Provinsi Banten. Dia menilai TPS yang melaksanakan PSU telah sesuai prosedur aturan yang berlaku.

“Saya sudah lihat dan pastikan, pelaksanaan PSU di beberapa TPS yang saya kunjungi, berlangsung sesuai prosedur yang ada,” kata Bagja, Sabtu (24/2/2024), dilansir laman Bawaslu.

Prosedur yang dimaksud Bagja yakni, seperti TPS dibuka tepat pukul 7 pagi dan ditutup pukul 13 siang. Kemudian memastikan tidak ada lagi pemilih yang melakukan pencoblosan di dua lokasi TPS berbeda, dan meminta jajaran pengawas untuk mengecek, surat suara DPT yang sudah meninggal, tidak dicoblos.

“Terkait rekomendasi PSU Bawaslu di beberapa TPS ini, saya meminta jajaran pengawas untuk lebih jeli memastikan agar tidak terulang kembali,” tegas alumnus Universitas Indonesia itu.

Bagja mengapresiasi terhadap PPS dan Panwascam di lokasi-lokasi TPS PSU tersebut, bahwa antusiasme warga pemungutan suara justeru meningkat. Dia juga berharap agar tidak kembali terulang PSU di lokasi yang sudah melakukan PSU.

Di Banten, Bagja menyambagi tiga TPS. Dua TPS di Kota Serang, yakni TPS 007, desa Kemanisan, dan TPS 021 desa Bendung. Adapun PSU yang terjadi di dua TPS di Serang tersebut, berdasarkan rekomendasi temuan Bawaslu. Seperti penuturan Panwascam Curug Arif Lukman yang menerangkan temuan di TPS 007. Di mana ada anak di bawah umur melakukan pencoblosan. Kemudian ada pemilih, melakukan pencoblosan di dua tempat berbeda.

Kemudian di TPS 021, Panwascam Kasemen Ajaeni menjelaskan, PSU di desanya terdapat ada orang yang sudah meninggal, namun suaranya tercoblos. Lalu ada pemilih yang ketika hari H berada di Lampung, tetapi namanya tertera melakukan pencoblosan.

Usai dari Serang, Bagja melanjutkan pengawasannya ke Kabupaten Pandeglang. Di sana, dia diterangkan oleh Anggota Bawaslu Pandeglang Lina Herlina terkait kronologi PSU di TPS 013 Kampung Cau.

“Kami menemukan pada saat pencoblosan, terhadap pemilih yang tidak bisa ke TPS karena sakit, KPPS meminta yang bersangkutan melaksanakan pemungutan suara tidak di bilik atau dinding yang seharusnya menjadi kerahasiaan pemilih dalam mencoblos. Itu yang jadi salah satu alasan PSU karena tidak dilaksanakan sesuai prinsip kerahasiaan,” pungkasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini