KPU, Bawaslu, DKPP tak Boleh Tunduk pada Tekanan DPR atau pun Paslon Peserta Pemilu
FTNews, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawa Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memiliki kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR atau pun pasangan calon (Paslon) presiden/wapres sebagai peserta Pemilu.
Lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu, jelas Jimly, KPU, Bawaslu, DKPP, harus menyadari dan disadari kedudukannya sebagai cabang kekuasaan ke-4 di luar cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, legislatif, dan cabang kekuasaan kehakiman.
Hal ini ditegaskan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).
“Presiden/Wakil Presiden dan para anggota adalah peserta Pemilu, sedangkan kekuasaan kehakiman, berfungsi mengadili proses dan hasil Pemilu. Karena itu, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah kekuasaan tersendiri yang tidak boleh tunduk di bawah tekanan para anggota DPR ataupun pasangan calon presiden/wapres sebagai peserta Pemilu,” papar Honorary Professor of Melbourne University School of Law, ini.
Ia menegaskan, apa pun hasil pelaksanaan hak angket DPR tidak boleh dipaksakan efektivitasnya terhadap keputusan KPU mengenai teknis pelaksanaan tahapan Pemilu beserta hasilnya kecuali atas perintah Bawaslu atau PT-TUN, dan Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang berlaku final dan mengikat.***