Bawaslu Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Mark up Suara

Petugas KPPS tengah melakukan penghitungan suara di salah satu TPS. Foto: Dok. KPURI

FTNews — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta masih mengkaji laporan dugaan penyusutan dan penggelembungan (mark up) suara Pemilu 2024 di Jakarta.

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan, masih melakukan kajian awal dari ketiga laporan masuk dugaan pelanggaran terkait penyusutan dan penggelembungan suara itu.

“Bawaslu bakal segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Menurut dia, Bawaslu DKI Jakarta tengah mengawasi proses rekapitulasi tingkat PPK yang itu ada tiga laporan masuk kepada Bawaslu DKI Jakarta.

Benny menuturkan, tiga laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI, yakni Partai Gerindra dan Perindo terkait dugaan penyusutan perolehan suara di Sirekap.

Selain itu, tim hukum nasional DKI dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka di Sirekap.

“Bawaslu DKI mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati dugaan pelanggaran selama proses rekapitulasi suara,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu DKI mengingatkan, penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang mengubah rekapitulasi suara bisa dikenakan sanksi pidana dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara yang jujur dan adil.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup