Beranda Berita Terkini Cegah Kesalahan 14 Februari Terulang, Bawaslu Awasi Pencoblosan Ulang di Banten

Cegah Kesalahan 14 Februari Terulang, Bawaslu Awasi Pencoblosan Ulang di Banten

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty bersama jajaran pengawas pemilu di Banten mengawasi secara melekat Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 10 di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (20/02/2024)/foto: Bawaslu

FTNews, Banten— Bawaslu langsung mengawasi proses pencoblosan ulang di TPS 10 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Pengawasan melekat ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan selama PSU (Pemungutan Suara Ulang).

PSU di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat ini dilaksanakan karena ada satu pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS setempat pada 14 Februari lalu.

Secara keseluruhan PSU di Provinsi Banten ada lima TPS, empat TPS lainnya di Kota Serang yang akan dilakukan pada Rabu (21/2/ 2024).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty  yang turun langsung ke lokasi  bersama jajaran pengawas Pemilu Banten mengatakan, tidak boleh terjadi lagi kesalahan karena PSU hanya diperkenankan satu kali.

“Bawaslu mengawasi untuk memastikan tidak lagi ada kesalahan yang berulang seperti tanggal 14 (Februari) kemarin, karena PSU tidak boleh berulang. PSU hanya boleh sekali sehingga harus dipastikan betul tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi mencederai proses yang ada di TPS 10 ini,” tegas Lolly di depan TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Selasa (20/2/2024).

Dalam proses mengawasi, perempuan asal Cianjur itu juga turut didampingi oleh Kapolres Lebak AKBP Suyono serta Camat Rangkasbitung Zakaria Hartanto. Setibanya Lolly di TPS 10 Kampung Dukuh pukul 09:30, tercatat telah ada 98 warga yang telah memilih dari total 188 jumlah daftar pemilih tetap.

Lolly turut mengapresiasi partisipasi warga yang antusias dalam proses PSU karena acapkali antusiasme warga berkurang dalam PSU, terlebih di hari kerja. Dia pun banyak berdialog dengan pengawas Pemilu setempat untuk fokus melakukan pencegahan serta menjaga kesehatan masing-masing.

“Pengawasan (PSU ini) juga harus dilakukan karena saat ini sedang ada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehinggga seluruh proses PSU, PSL (pemungutan suara lanjutan), PSS (pemungutan suara susulan) itu harus sudah selesai paling lama dalam rentan 10 hari,” papar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.

“Ini (pengawasan) harus mejadi fokus supaya tidak menghambat tahapan-tahapan yang berjalan,” imbuh Lolly.

Menurut Lolly, pada Pemilu 2019, di Kabupaten Lebak ada empat PSU. Lolly memandang jika dibandingkan dengan sebelumnya, kesadaran seluruh penyelenggara Pemilu dan warga menjadi sangat baik dalam Pemilu 2024 ini.

“Tapi satu PSU (sekarang ini) tidak bisa dianggap remeh, karena satu PSU menyangkut hak pilih warga negara, sehingga proses pengawasannya dilakukan secara maksimal,” pungkas dia.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini