Beranda Berita Terkini Minimalisir Angka Kematian Petugas Pemilu, Menkes Minta Perketat Seleksi Calon Petugas

Minimalisir Angka Kematian Petugas Pemilu, Menkes Minta Perketat Seleksi Calon Petugas

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/foto: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes

FTNews, Jakarta— Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berduka dengan meninggalnya  puluhan petugas selama proses Pemilu. Ke depannya ia berharap  Bawaslu dan KPU dapat mengutamakan skrining sebelum pendaftaran. Cara ini dapat membantu meminimalisir angka kematian karena hanya orang-orang sehat yang bekerja menjadi petugas di TPS.

“Kemenkes melihat satu nyawa meninggal itu sudah banyak karena masyarakat pasti berduka. Kami sampaikan hasil skrining petugas yang berisiko tinggi itu paling banyak karena hipertensi, lalu jantung,” jelas Budi dalam konfrensi pers bersama Bawaslu di Gedung Kementerian Kesehatan, Senin (19/2/2024).

Ke depannya, kata Budi, Bawaslu dan KPU agar memperketat seleksi penerimaan calon petugas. Utamakan skrining sebelum pendaftaran. Hal ini salah satu cara  untuk menekan angka kematian. Hanya orang-orang sehat yang bekerja menjadi petugas di TPS.

“Mau daftar ya jangan sakit makanya harus lebih ketat lagi (seleksinya). Mereka ini jam kerjanya 10-12 jam loh, berat dan khusus. Kami mengusulkan agar itu menjadi syarat menjadi petugas ke depannya,” ucapnya.

Paparan Bawaslu

Sementara itu Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memaparkan berdasarkan data yang diambil per-19 Februari 2024, terdapat 27 orang meninggal dunia, 71 orang kecelakaan, 147 rawat inap dan 1.077 orang rawat jalan.

“Yang meninggal dunia 13 orang dari 14-19 Februari 2024. 7 orang meninggal di 2023, dan 7 orang pada rentang waktu 1 Januari-13 Februari 2024,” ucap Herwyn .

“Bawaslu berduka atas meninggalnya kawan-kawan Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi dan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawasi Pemilu untuk mengawal demokrasi Indonesia,” tambahnya.

Bawaslu, lanjutnya, tetap memantau setiap laporan yang masuk jikalau ada angka kemalangan yang bertambah. Sembari hal itu dilakukan, dia memastikan Bawaslu terus akan memantau penanganan kesehatan jajaran pengawas pemilu terlebih bagi yang masih bertugas dalam pemungutan suara ulang/susulan.

Untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc.

“Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000,” jelasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini