Masih Didalami, Bawaslu: 2.413 TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang

Para petugas KPPS tengah melakukan penghitungan surat suara di salah TPS, Rabu (14/2/2024). Foto: Dok. KPU RI

FTNews — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih mendalami 2.413 TPS yang bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) lantaran para pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

“Yang paling mungkin akan dilakukan pemunguan suara ulang terhadap 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali,” ujar Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (152/2024).

Bagja menyebutkan, saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut. Dia mengatakan apakah hal itu benar merupakan rekomendasi dari panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota atau tidak.

“Selain perlu penulusaran apakah benar demikian (ada potensi PSU) dari panwascam dan juga Bawaslu kabupaten/kota,” kata dia.

Menanggapi pernyataan Bawaslu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, pemungutan suara ulang dapat dilakukan melalui rekomendasi dari bawaslu. Apabila memang di TPS tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU.

Pada dasarnya, ujar dia, untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup