Beranda Berita Terkini Ketua MPR Soroti Kasus Meninggalnya Sejumlah Petugas KPPS Akibat Kelelahan

Ketua MPR Soroti Kasus Meninggalnya Sejumlah Petugas KPPS Akibat Kelelahan

Ketua MPR Bambang Soesatyo/foto: humas MPR

FTNews, Jakarta— Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya sejumlah petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akibat kelelahan dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu 2024 ini.

Bamsoet, begitu namanya akrab disapa, meminta agar pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu memberikan kompensasi/santunan yang layak kepada keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Dukacita mendalam atas gugurnya sejumlah petugas KPPS saat bertugas mengawal Pemilu. MPR  mendesak pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu untuk memberikan kompensasi atau santunan yang layak kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Bamsoet dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga meminta agar pemerintah dan pihak penyelenggara Pemilu  melakukan antisipasi agar tingkat kematian tak meningkat sesudah hari Pemilu. Salah satunya, ujarnya, dengan tetap menyiapkan posko kesehatan yang berisikan tim medis siaga Pemilu.

“Jadi apabila ada petugas KPPS mengalami kelelahan atau mengalami gangguan kesehatan pasca bertugas, dapat segera diberikan penanganan oleh tim medis sedini dan seoptimal mungkin,” ujarnya.

Waketum Partai Golkar ini juga meminta pemerintah bersama pihak penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU agar dapat membuka posko aduan bagi keluarga petugas penyelenggara Pemilu dan aparat perlindungan masyarakat (linmas) yang belum memperoleh haknya seperti upah ataupun jaminan kesehatan.

Termasuk, ucapnya, juga anggota keluarga petugas yang meninggal dunia namun belum mendapat kompensasi.

Selain itu, tambahnya, agar pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja para petugas KPPS yang diketahui melaksanakan tugasnya hingga malam hari, salah satunya dengan menyegerakan pencairan honor yang layak bagi petugas KPPS juga petugas lainnya yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pemilu. Pasalnya, para petugas penyelenggara Pemilu berhak memperoleh apa yang menjadi haknya karena beban kerja yang berat tersebut.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini