Jelang Pencoblosan Tukin Bawaslu Naik, Tertinggi Rp29 Juta
FTNews, Jakarta— Hari membahagiakan untuk Bawaslu. Usulan tunjangan Tukin (tunjangan kinerja) yang diajukan sejak Oktober 2023, disetujui. Keputusan menaikkan tunjangan Tukin tersebut telah ditandatangani Presiden yakni Perpres No 18 Tahun 2024.
“Peraturan Presiden terkait Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu diusulkan sejak jauh-jauh hari oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. Sudah sejak Oktober 2023 lalu, “ jelas Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden, Selasa (13/2/2024).
Kenaikan Tukin ini, ujarnya, basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPANRB pada 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada 2022 menjadi 72.95. Kementerian PANRB mengusulkan Tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% menjadi 70%.
Menurut Ari, besaran kenaikan Tukin telah mendapat persetujuan dari Kemenkeu. “Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk Kementerian/Lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” tegasnya.
Sementara itu berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 yang telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (12/2/2024), disebutkan rincian kenaikan tukin yang menyesuaikan dengan kelas jabatan. Tertinggi menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja pegawai Bawaslu: Kelas jabatan 17: Rp29.085.000 Kelas jabatan 16: Rp20.695.000 Kelas jabatan 15: Rp14.721.000 Kelas jabatan 14: Rp11.670.000 Kelas jabatan 13: Rp8.562.000 Kelas jabatan 12: Rp7.271.000 Kelas jabatan 11: Rp5.183.000 Kelas jabatan 10: Rp4.551.000 Kelas jabatan 9: Rp3.781.000 Kelas jabatan 8: Rp3.319.000 Kelas jabatan 7: Rp2.928.000 Kelas jabatan 6: Rp2.702.000 Kelas jabatan 5: Rp2.493.000 Kelas jabatan 4: Rp2.350.000 Kelas jabatan 3: Rp2.216.000 Kelas jabatan 2: Rp2.089.000 Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.***

