Indonesia Gelar Pemilu Paling Rumit di Dunia Banyak Negara Tertarik Memantau

Jumpa pers persiapan Indonesia Election Visit Program di KPU, Senin (12/2/2024)/foto: KPU

FTNews, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum mengundang 193 orang untuk mengikuti Indonesia Election Visit Program. Dari jumlah tersebut, 35 di antaranya dari otoritas Pemilu luar negeri, 81 pewakilan negara sahabat, 18 orang dari NGO luar negeri, 1 orang dari kampus luar negeri. Selebihnya berasal dari dalam negeri.

Pembukaan dilakukan di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, sekaligus digelar diskusi.

“Election visit program dilaksanakan sejumlah TPS di 3 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kriteria TPS tersebut antara lain berada di kawasan padat penduduk, lembaga pemasyarakatan, panti disabilitas mental, kawasan elite, dan TPS khusus di rumah sakit,” jelas anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Senin (12/2/2024).

Menurut Hasyim, banyak negara yang tertarik mengamati pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Pasalnya, Indonesia dikenal sebagai negara dengan pelaksanaan Pemilu paling besar, paling rumit, hingga paling singkat di dunia.

Dunia internasional tertarik karena Pemilu Indonesia menjadi salah satu Pemilu terbesar dari segi populasi yakni untuk tahun ini 204,8 juta jiwa. Indonesia terbesar setelah India dan Amerika Serikat.

“Kita termasuk negara yang mempraktikkan demokrasi elektoral terbesar peringkat ketiga dari jumlah populasi di dunia. Dan penting kita mengabarkan kepada warga global bahwa Indonesia ini mempraktikkan demokrasi elektoral melalui Pemilu,” ucap Hasyim.

Indonesia, lanjutnya, adalah satu dari sembilan negara anggota G20 yang melaksanakan Pemilu pada 2024. Menurutnya, pelaksanaan Pemilu di Indonesia akan turut mewarnai perkembangan demokrasi dan memberi kontribusi terhadap perkembangan ekonomi global.

“Kajian dari pengamat dan ahli Pemilu internasional menunjukkan Indonesia sebagai negara dengan pelaksanaan Pemilu paling rumit di dunia. Kerumitan ini terjadi sebagai konsekuensi dari pilihan sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka,” paparnya panjang lebar.

Sebagai konsekuensi dari proporsional daftar calon terbuka, lanjutnya, masing-masing daerah pemilihan nama calonnya beda-beda sehingga KPU harus mendesain 2.749 jenis surat suara.***

 

 

 

Tutup