KPU Sebut 81 Lembaga Survei Terdaftar Ikuti Hasil Hitung Cepat Pemilu 2024
FTNews — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis 81 lembaga yang sudah bersertifikasi untuk ikut serta dalam proses hitung cepat di Pemilu 2024. Proses sertifikasi terhadap lembaga survei tersebut sudah sesuai dengan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
KPU sendiri sudah membuka kesempatan pendaftaran terhadap lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu. Pendaftaran itu ditutup paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya 15 Januari 2024.
“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan,” tulis KPU melalui keterangan resminya, Minggu (11/2/2024).
KPU menyebut Pemilihan Umum (pemilu) mengamanahkan Pemilu 2024 diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, salah satunya dapat dilakukan melalui survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Karena itu, lanjut KPU, untuk mendapatkan sertifikasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, mereka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
“Hasilnya, sampai dengan 6 Februari 2024, tercatat total ada 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024,” jelas KPU.
Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 81 lembaga berstatus TERDAFTAR (sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar) dan 2 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan. Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449. Tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat,” ujar Hasyim, di Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Hasyim menyebut ayat pertama berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
“Ayat kedua, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang,” jelas Hasyim.
Pada ayat ketiga, Hasyim memastikan pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47