Ini yang Dilarang Dilakukan Media dan Lembaga Survei Selama Masa Tenang
FTNews, Jakarta— Hari ini mulai masa tenang hingga sehari sebelum pencoblosan. Persisnya, hingga Selasa (13/2/2024). Di masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan hal-hal yang berkaitan dengan kampanye dalam bentuk apa pun. Semua wilayah juga harus bersih dari berbagai alat peraga kampanye, termasuk iklan-iklan di TV yang harus distop selama masa tenang.
Yang ‘tiarap’ bukan hanya para peserta Pemilu tapi juga media. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 Pasal 56 Ayat 4 disebutkan, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan ‘Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 ‘ mengatakan, penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta Pemilu.
Selain media, yang juga terkena larangan adalah Lembaga Survei. Selama masa tenang, Lembaga survey dilarang mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat terkait Pemilu.
Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah.
Pasal 509 UU Pemilu menyebutkan,” Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.***