Bawaslu Sebut tak Terbukti Temuan Dugaan Pelanggaran Gibran di Ambon

Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: ig.gibran_rakabuming

FTNews — Bawaslu Maluku menyatakan tidak terbukti temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024.

“Dalam rapat pleno Selasa (6/2/2024) laporan temuan dugaan pelanggan pidana pemilu Gibran dengan Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, setelah dibahas hasilnya tidak terbukti ada pelanggaran,” tegas Kepala Bawaslu Provinsi Maluku, Subair di Ambon, Jumat (9/2/2024).

Menurut dia, sebelumnya anggota Bawaslu Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.

Dijelaskan, temuan itu kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.

Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor dan saksi terkait. Hasilnya menunjukkan Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.

“Setelah ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) serta keterangan ahli,” ujar Subair.

Dari semua fakta hukum yang diperoleh, katanya, Bawaslu mengkaji secara komprehensip, rapet pleno menyimpulkan tidak ditemukan tindak pidana pemilu sebagai dugaan pelanggaran.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (08/01/2024).

Dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala (kades) di Swissbel Hotel Ambon.

Dijelaskan, ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Padahal, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup