Beranda Berita Terkini Ketua KPU: Pemerintah Kirim Draft Perppu, Jadwal Pilkada Bisa Berubah

Ketua KPU: Pemerintah Kirim Draft Perppu, Jadwal Pilkada Bisa Berubah

Ketua KPU Hasyim Asy'ari/foto: tangkap layar, diana

FTNews, Jakarta— Jadwal pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih mungkin berubah jika dilakukan revisi terhadap UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 201 Ayat 8 disebutkan bulan pelaksaan Pilkada Serentak 2024 adalah bulan November. Karenanya jika ingin memajukan jadwal pelaksaan Pilkada, UU tersebut harus direvisi terlebih dahulu.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait peluang memajukan jadwal Pilkada Serentak.

Adapun bunyi Pasal 201 Ayat 8,”Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Menurut Hasyim, potensi perubahan jadwal Pilkada terbuka karena pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI.

“Bila terjadi perubahan UU Pilkada, maju jadi September, kami akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyim dalam RDP dengan Komisi II DPR, kemarin.

Sepanjang ketentuan belum berubah, lanjut Hasyim, pihaknya tetap mengacu pada UU Pilkada Pasal 201 Ayat 8 yang menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak adalah bulan November 2024.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini