Bawaslu, KPU, KY, UI, Perludem Sepakati Awasi Persidangan Kasus Pemilu

Ilustrasi - Warga menentukan pilihan politiknya di kotak suara pada Pemilu. ANTARA/Darwin Fatir

FTNews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyepakati pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada.

Kesepakatan lintas sektor tersebut dituangkan dalam penandatanganan deklarasi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, demi mewujudkan peradilan yang jujur dan adil dalam persidangan perkara pemilu dan pilkada tahun 2024, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

“Proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada masih harus dibawa ke pengadilan, baik dalam bentuk sengketa administrasi atau pun dalam bentuk tindak pidana. Karena itu, legitimasi demokrasi kita masih harus diuji melalui proses peradilan,” kata Ketua KY RI Amzulian Rifai.

“Pengawasan jalannya persidangan, lanjut dia, penting dilakukan agar proses persidangan perkara pemilu dan pilkada berjalan dengan baik. Deklarasi yang ditandatangani para pihak menjadi komitmen dan misi untuk memastikan terjaganya integritas peradilan,” kata dia.

Menurutnya, deklarasi KY bersama-sama dengan KPU, Bawaslu, FH UI, Perludem, dan Kemenpora ingin memastikan proses persidangan perkara pemilu dan pilkada mencerminkan tiga hal, yakni integritas, keadilan, dan transparansi. Dengan begitu, pesta demokrasi kita mendapat kepercayaan publik.

Penandatanganan deklarasi pengawasan persidangan perkara pemilu dan pilkada tersebut dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang, Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, dan Sekretaris Kemenpora Gunawan Suswantoro.

Ada tiga poin komitmen deklarasi yang ditandatangani para pihak. Pertama, berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil.

Kedua, turut aktif dalam mencegah pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan pemantauan persidangan perkara pemilu dan pilkada. Ketiga, mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan secara mandiri terhadap proses serta sengketa perkara pemilu dan pilkada.

“Kita harus bekerja sama karena pemilu di negara kita mungkin salah satu yang terbesar di dunia dan kompleks dalam pelaksanaannya, maka suksesnya itu memerlukan kontribusi dari kita semuanya,” ujar Ketua KY.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup