Mahkamah Konstitusi Persiapkan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
FTNews, Jakarta— Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan telah mempersiapkan berbagai hal terkait penanganan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) 2024, yang akan dimulai pada Maret mendatang.
Persiapan penanganan PHPU di antaranya pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHPU, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop Penanganan Perkara PHPU, pengembangan sarana dan prasarana Gedung MK, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Dalam kesempatan itu Ketua MK juga menyampaikan telah terbentuknya Majelis Kehormatan. “Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang MK, Majelis Kehormatan MK telah dibentuk yang mana anggotanya adalah I Dewa Gede Palguna (unsur Tokoh Masyarakat) sebagai Ketua merangkap Anggota; Ridwan Mansyur (unsur Hakim Konstitusi) sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan Yuliandri (unsur akademisi) sebagai Anggota,” jelasnya.
Majelis Kehormatan mulai bekerja sejak 8 Januari 2024. “Majelis Kehormatan mulai bekerja untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi. Kami bersyukur dan berharap, keberadaan Majelis Kehormatan akan semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan dan sekaligus memenuhi harapan publik terhadap Mahkamah Konstitusi, terutama selama penanganan PHPU,” papar Suhartoyo.
Ia mengatakan penanganan perkara PHPU akan dimulai pada Maret mendatang, ia memohon doa dan dukungan seluruh hadirin dan masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dimaksud dengan sebaik-baiknya.
“Semoga semua itu bermuara pada upaya peningkatan kualitas putusan yang pada akhirnya kami yakini akan memulihkan public trust terhadap MK,” tegasnya.***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
