Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Selesai! Gibran Tegaskan tak Ada Kegiatan Politik di CFD Jakarta
FTNews, Jakarta— Kasus dugaan pelanggaran kampanye di wilayah CFD (Car Free Day) telah selesai, menyusul klarifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
“Tidak ada sama sekali kegiatan politik di CFD Jakarta, tidak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan partai politik di sana,” tegas Gibran Rakabuming Raka saat dikonfirmasi wartawan seusai pemeriksaan.
Hal tersebut juga kembali ditegaskan Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang mendampingi Gibran ke Bawaslu Jakarta Pusat. Menurut Habiburokhman, sebenarnya yang dipersoalkan adalah peristiwa yang sama yang sudah diputus Bawaslu RI. Yaitu, kegiatan di CFD 3 Desember 2023, dimana Gibran hadir saat itu.
Itu yang dikonfirmasi. Dalam dialog dengan Bawaslu Jakpus, Gibran kembali menegaskan bahwa tidak ada kegiatan partai politik saat itu. Kalau memperhatikan Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2016 di situ diatur apa yang tidak boleh dilakukan di CFD. Pada pasal 7 disebutkan yang dilarang di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB/CFD) adalah kegiatan partai politik.
“Nah, Mas Gibran sudah menegaskan hal itu (tidak ada kegiatan Parpol di CFD),” tegas Habiburokhman.
Dengan adanya penegasan itu, ucapnya, harusnya sudah tidak ada lagi pemeriksaan lanjutan. “Saya pikir sudah tidak ada (pemeriksaan lanjutan), sudah clear ya! Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana,” ucapnya.
Habiburokhman melanjutkan, dalam hukum, ada yang namanya Ne Bis In Idem, yakni, terhadap peristiwa yang sama tidak bisa dua kali dilakukan pemertiksaan. “Jadi apa yang disampaikan teman-teman dari PAN, kan, itu dari perkara yg disatukan nomor 1 dan 2 laporan maka Bawasku RI membuat putusan perkara tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU Pemilu,” Papar Habiburokhman panjang-lebar.
“Kalau tadi dipersoalkan Pergub dll, walaupun kami men-challenge soal kewenangan Bawaslu kota memeriksa dan menafsirkan Pergub tapi tadi mas Gibran menyampaikan tidak ada kegiatan Parpol dalam aktivitas itu,” tambahnya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya bagi-bagi susu di wilayah CFD yang diduga sebagian pihak itu merupakan kampanye terselubung, Habiburokhman menegaskan, itu merupakan framing. “Orang mau framing apa pun silahkan. Tapi Bawaslu RI telah memutuskan itu bukan bagian dari kampanye,” tegas Habiburokhman.***

