Hari Ini Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat untuk Diperiksa

Gibran Rakabuming Raka/foto: tangkap layar

FTNews, Jakarta — Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan untuk diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat Rabu (3/1/2024) pukul 13.00 WIB.

“Gibran akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI),” ujar Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Menurut dia, untuk panggilan 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1×24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau bersikeras untuk hadir.

Habiburokhman menjelaskan alasan pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut tidak masuk akal.

“Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang tidak masuk akal. Kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin,” kata dia.

Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan putra sulung Presiden Joko Widodo itu akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat selain didampingi oleh Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman, tapi juga Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.

Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, jelas Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga.

Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Kawasan CFD daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup