Indonesia Emas Tahun 2045 Gagal Bila Pemilu tak Berintegritas

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: dok DKPP

FTNews, Sleman — Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut Indonesia Emas Tahun 2045 bisa gagal kalau Pemilu 2024 tak demokratis dan berintegritas.

“Indonesia Emas 2024 tidak akan terwujud jika pemilunya tidak berjalan dengan demokratis dan berintegritas,” kata I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), di Sleman.

Dia mengakui, meski bukan perkara mudah, pemilu yang demokratis dan berintegritas bisa menjadi salah satu pintu untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas pada tahun 2045 dalam perspektif tata kelola pemilu.

Menurut dia, Pemilu yang demokratis dan berintegritas adalah pemilu yang konstitusional berdasarkan peraturan perundang-undangan serta etika moral berbangsa dan bernegara.

Etika memiliki peran yang sangat penting dalam pemilu. Raka Sandi mencontohkan DKPP menerima ribuan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 11 lembaga ini berdiri.

“Ini bisa menjadi contoh dan inspirasi bagi kita semua betapa pentingnya etika moral dalam pemilu maupun kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Raka Sandi juga memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan DKPP dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Salah satunya melalui Rakornas Penyelenggara Pemilu dan Rakor Penyelenggara Pemilu di empat wilayah beberapa waktu lalu.

Dalam sesi tanya jawab, Muhammad Hasyim mempersoalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ulang kali diuji di MK. Menurut mahasiswa semester FH UII ini, undang-undang tersebut telah diuji sebanyak 92 kali.

Untuk melakukan uji materi karena dinilai merugikan hak konstitusionalnya,” jawab Raka Sandi.***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup