Bawaslu Ingatkan Pengawas Pengadaan Logistik Berpotensi Pidana Pemilu
FTNews, Surabaya — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengingatkan petugas pengawas pengadaan logistik Bawaslu hingga kabupaten/kota sangat krusial dan rawan pidana pemilu.
“Tahapan logistik yang sedang berjalan sangat berpotensi pidana pemilu. Karena itu, jumlah logistik tidak boleh melebihi yang ditentukan. Kalau berlebih pidana pemilu akan menjerat KPU begitu pula perusahaan yang mencetak jika tidak benar melakukan tugas,” tegas dia, di Surabaya.
Menurut dia, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan logistik pada ketepatan jumlah, spesifikasi, bahan dan jenis harus dipastikan tidak melanggar atau keluar dari ketentuan.
Karena itu, lanjut Lolly, Bawaslu perlu melakukan pengawasan melekat karena berhubungan dengan daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU.
Dia menyebut itulah pentingnya rapat koordinasi bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian dalam mengawal tahapan ini.
“Karena itu, sentra Gakkumdu perlu rapat kordinasi agar cara pandang Bawaslu kepolisian kejaksaan dalam memaknai pasal-pasal yang berkenaan dengan pidana pemilu,” kata dia.
Tidak hanya itu, Lolly pun menyebutkan partai politik menjadi pihak yang sangat terdampak, jika ada potensi pelanggaran dalam penyediaan logistik yang tidak tepat jumlah dan tidak sesuai.
“Bawaslu harus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang, regulasi turunannya cara kami menangani pelanggaran maka kami tidak akan antikritik. Ada pelanggaran jangan segan lapor Bawaslu,” jelas Lolly.***
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
