TKD Prabowo-Gibran Sebut Gibran tak Gentar Hadapi Debat di KPU

Gibran Rakabuming Raka/foto: instagram Golkar

FTNews, Jakarta — Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyebut capres-caapres Prabowo-Gibran tak gentar menghadapi debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“begitu juga dengan Mas Gibran. Tidak takut. Apalagi, Gibran sudah beberapa kali melayani debat,” kata Ahmad Zaki menjawab pertanyaan sejumlah awak media di Jakarta, Minggu (3/12/2023).

Terkait dengan format debat yang menjadi ramai diperbincangkan rival politik dan pengamat, Zaki menyebut tidak ada pengaruh sedikit pun bagi pasangan Prabowo-Gibran.

Menurut dia, Prabowo-Gibran saat ini masih perlu mengatur tugas antara tugas negara dan kampanye. Sebab, Pak Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan dan Gibran sebagai Walikota Solo.

Yang jelas, kata Zaki, pihaknya menyerahkan sepenuhnya format kegiatan debat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai format kegiatan debat capres dan cawapres yang dipisah atau tidak, masih tetap sama saja.

“Sama saja, buat kita sama aja. Yang penting sekarang ini bagaimana kita meyakinkan masyarakat terhadap program prioritas, visi, dan misi,” kata dia.

Ditempat terpisah Gibran Rakabuming Raka menilai perubahan format debat Pilpres 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menguntungkan siapa-siapa, termasuk dirinya.

Dia mengatakan siap mengikuti debat sesuai aturan KPU. Dia juga mengaku tak masalah apabila debat seorang diri maupun bersama capres, Prabowo Subianto.

“Ya kita kan ngikut aturan KPU saja, kan saya juga enggak tahu updatenya di sana seperti apa. Kita ngikut aja kok ya,” ujarnya.

Wali Kota Solo ini pun sudah siap menghadiri debat capres-cawapres. Bahkan, Gibran sudah mekakukan konsultasi dengan akademisi terkait materi debat capres-cawapres.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).***


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup