Batas Penandatanganan NPHD sebelum Desember 2023
FTNews, Sorong— Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya Simson Agustinus Naa menegaskan bahwa batas penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah dan Bawaslu sebelum Desember 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong lantaran penandatanganan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Sorong dengan Bawaslu untuk Pilkada 2024 belum direalisasikan.
“Ketika ini terlambat maka implikasinya adalah proses dan tahapan Pilkada tidak berjalan efektif dan maksimal di Kabupaten Sorong,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Simson Naa di Sorong, Minggu (26/11/2023).
Dilansir Antara, dia mengatakan, hingga saat ini belum ada penandatanganan NPHD dengan pemerintah daerah setempat, namun pihaknya tetap percaya kepada pemerintah daerah bahwa akan ada dukungan konkret untuk menyukseskan pelaksanaan tahapan pemilu kepala daerah 2024.
“Saya juga sudah komunikasikan dengan Kepala Kesbangpol dan sementara disusun, kita harap Senin (27/11) sudah disampaikan kepada Pj Bupati Sorong,” kata Ketua Bawaslu.
Menurut dia, dalam kesempatan zoom meeting dengan Kementerian Menteri Dalam Negeri pada beberapa waktu lalu, disampaikan kepada seluruh kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota bahwa penandatanganan NPHD sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah harus dilaksanakan sebelum Desember 2023.
“Kita rencana besok (Senin, 26/11) mau bertemu Pj Bupati Sorong untuk mempercepat proses itu sebelum Desember 2023,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Simson.
“Jika nantinya kalau ada rasionalisasi dari pemerintah terhadap pengajuan dana kampanye itu maka kita akan duduk dan berbicara, sebab ada angka yang memang kemudian tidak bisa turun lagi,” kata dia.***

