Bawaslu: Polisi akan Tindak Tegas Konvoi Kampanye Pemilu Langgar Lalu Lintas
ftnews.co.id, Jakarta — Polisi akan menindak tegas konvoi (iring-iringan) peserta Pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas selama masa kampanye.
“Perintah konvoi peserta Pemilu selama kampanye dilakukan secara tertib, sudah diatur dalam Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tegas anggota Bawaslu Puadi, dalam rapat Analisis dan Evaluasi Penegakkan Pelanggaran yang diselenggarakan Korlantas Polri, Kamis (9/11/2023).
Menurut dia, kampanye terbuka seperti rapat umum yang sering melibatkan banyak kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, perlu ada mitigasi yang jelas agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Upaya-upaya ini harus ditujukan untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan menjaga ketertiban selama masa kampanye pemilu,†tegas Puadi.
Dalam pengamatan Bawaslu, lanjut Puadi, selama masa kampanye Pemilu, terdapat beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi seperti konvoi dan pengawalan yang tidak teratur, pelanggaran kecepatan, dan pelanggaran lalulintas lainnya.
“Pelanggaran lalu lintas secara massal dalam masa kampanye pemilu disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu faktor ketidakdisiplinan, kurangnya pengawasan, tidak adanya sanksi yang diberikan, faktor kebiasaan, faktor egoisme, faktor ikut-ikutan, serta faktor sarana dan pra-sarana,” jelasnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Topo Santoso menerangkan selama masa tahapan Pemilu berjalan, selama itu juga ketentuan umum terus berjalan.
Artinya, tambah dia, aturan lalulintas dalam hal ini Polisi tetap bisa menindak peserta Pemilu yang melakukan kampanye di jalan raya apabila melakukan pelanggaran.
“Jadi polisi bila melihat peserta Pemilu melanggara lalu lintas selama tahapan kampanye, jangan ragu untuk menindak, bukan Bawaslu yang menindak,” tegasnya.
Sebab, katanya, baik Bawaslu dan Polri dalam hal ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) memiliki otoritas berbeda dalam menindak peserta pemilu yang melanggar ketentuan lalu lintas.
Dia mencontohkan, ada 66 pasal di Undang-Undang Pemilu yang berisi Bawaslu dapat menindak peserta pemilu jika melakukan pelanggaran.
Akan tetapi Topo menambahkan, ada aturan terkait tahapan Pemilu yang Bawaslu tidak dapat melakukan tindakan jika terjadi pelanggaran. Itu berarti, instansi lain yang memiliki kewenangan untuk menindak jika terjadi dugaan pelanggaran, itu dapat menindak.
“Jadi semuanya sudah diatur. Ada ranah Bawaslu yang dalam kampanye dapat menindak, ada ranah instansi lain termasuk Polri yang juga dapat menindak, apabila ada konvoi kampanye yang tidak diatur dalam UU Pemilu” pungkasnya. ***