Beranda Berita Terkini Bawaslu Minta Polri Cepat Menindak Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Minta Polri Cepat Menindak Berita Hoaks Jelang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/ Foto: dok Bawaslu

ftnews.co.id, Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta Polri menindak cepat berita hoaks menjelang Pemilu 2024.

“Karena itu, Bawaslu memandang perlu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ujar Bagja.

Pernyataan Bagja tersebut menanggapi usulan Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi.

Menurut Bagja, penting berita bohong atau hoaks Pemilu ditindak dengan cepat. Hal itu setidaknya berkaca pada Pemilu 2019, banyak laporan terkait hoaks Pemilu kepada Bawaslu.

Namun, karena Bawaslu tidak memiliki otoritas menindak berita hoaks maka laporan itu diteruskan Kemenkominfo dan Polri.

“Kami (Bawaslu) tidak punya kewenangan menindak berita hoaks. Karenanya, usulan Dittpidsiber Bareskrim Polri agar bergabung dengan Sentra Gakkumdu terkait antisipasi penyebaran berita bohong, perlu juga dilakukan kajian lagi,” kata Bagja.

Pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menuturkan perlunya kerja cepat dalam menindak penyebaran berita hoaks terkait pemilu.

Untuk itu, usulan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu, segera ditindaklanjuti dengan Bawaslu segera bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung.

“Selain kita buat kajian terlebih dahulu, kita juga akan bersurat dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk meminta izin apakah Dittpidsiber Bareskrim Polri bisa bergabung dengan Sentra Gakkumdu untuk membantu menindak berita hoaks,” ujar Bagja.

Sebelumnya Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol. Adi Vivid Agustiadi menerangkan alasan Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu dikarenakan selama ini dunia digital sangat rentan terjadinya missinformasi.

Akan tetapi, pihaknya masih dihadapkan dengan pola penanganan berita hoaks, baik dari segi regulasi Undang-Undang (UU) maupun persepsi akan hoaks terkait Kepemiluan.

“Untuk itu, kami merasa perlu kiranya Dittpidsiber Bareskrim Polri dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu,” katanya.

Wadir Tipidsiber Polri Kombes Pol. Dani Kustoni mendukung agar Dittpidsiber Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Gakkumdu.

Pasalnya, ujar dia, selama ini Polri memiliki pemahaman berbeda terkait berita hoaks kepemiluan. Belum lagi dia menambahkan, regulasi yang berbeda antara UU ITE dan UU Pemilu.

“Maksud kita masuk Sentra Gakkumdu, biar kita jadi gampang menentukan bersama Bawaslu dan Kejaksaan menilai apakah berita hoaks tersebut masuk ranah UU Pemilu atau UU ITE,” jelasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini