Sekjen PKS Harap Masyarakat Sabar Tunggu Putusan MKMK
ftnews.co.id, Banjar — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengajak masyarakat sabar menunggu putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal Capres/Cawapres.
“Saya kira kita perlu bersabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah terbentuk. Kita tunggu saja prosesnya. Jadi tak perlu gaduh,†kata Habib Aboe dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (30/10/2023).
Pria yang sering disapa Habib Aboe ini meminta masyarakat untuk memercayai para anggota MKMK yang sudah terbentuk.
“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,†kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi ini.
Dia menyebut masyarakat mungkin sudah tahu Prof Jimly Asshiddiqie, selama ini track record beliau bagus, saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berpikir dulu sekarang.
Anggota MPR RI dari Dapil Kalsel I ini menambahkan bahwa putusan MK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres.
“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus memahaminya. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok masalah. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,†kata Aboe Bakar.
18 Laporan
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan ada 18 laporan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia capres dan cawapres.
Dari 18 laporan itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Selain Anwar Usman, lanjut Jimly, Hakim Konstitusi yang menerima banyak laporan adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat. Nantinya hakim konstitusi bakal di periksa secara bertahap.
Jimly mengatakan, sidang etik ini akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk Ketua dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi karena dia paling banyak,” sambungnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menekankan, agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Sebab, kata Jimly, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Diektahui, MKMK akan segera memeriksa 9 hakim Konstitusi buntut kasus putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun. Para hakim konstitusi akan diperiksa secara bergantian.***