DKPP Tolak Aduan Bawaslu RI

ftnews.co.id, Jakarta  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menolak pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan Pemilu di luar jadwal.

“Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” papar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Berdasarkan berbagai fakta, keterangan para pengadu, jawaban teradu, dan bukti-bukti yang diajukan serta keterangan para saksi dan ahli di persidangan, DKPP menyimpulkan para teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (Pemilu).

Dengan putusan tersebut, DKPP merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan. KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan.

Ratna memamparkan, perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno dengan empat anggota DKPP masing-masing Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada 27 September 2023.

 

Tutup