Beranda Berita Terkini Bupati Aceh Barat Daya Bentuk Tim Netralitas ASN

Bupati Aceh Barat Daya Bentuk Tim Netralitas ASN

Pj Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya Darmansah (Istimewa)

ftnews.co.id, Blangpidie  – Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan agar tidak menggunakan media sosial terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024. Untuk memastikan netralitas Pj Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya pun bentuk tim netralitas ASN.

“Langkah ini sebagai upaya memastikan tidak ada ASN yang memihak terhadap calon peserta pemilu, baik capres, legislatif dan pemilihan kepala daerah,” kata Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansah di Blangpidie, Jumat (20/10/2023).

Darmansah membentuk tim netralitas aparatur sipil negara (ASN) agar para pegawai pemerintah di daerah itu tidak ada yang terlibat praktik politik praktis pada Pemilu 2024. Sumpah ikrar pakta integritas pun dilakukan.

Lebih lanjut Darmansah mengatakan, setiap ASN yang sudah mengucapkan ikrar dan menandatangani pakta integritas agar selalu menjaga netralitas selama penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. Diharapkan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Selain itu ASN juga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Silahkan main (media sosial) Facebook dan Instagram asal jangan menyebar kebencian dan menulis status mendukung salah satu calon,” ujar Darmansah seperti dikutip Antara.

Darmansah menuturkan, tim netralitas ASN yang dibentuk akan melakukan pengawasan internal, terutama pada tenaga pendidikan dan kesehatan. Keberadaan mereka sangat dekat dengan masyarakat dan rentan terpengaruh dengan para pihak untuk merebut simpati dan dukungan.

Sebagai ASN tentunya mempunyai sikap dan mempunyai kode etik dan aturan yang berlaku. “Jadi, ikrar yang sudah ditandatangani itu mudah-mudahan menjadi cermin dan contoh bagi kita semua,” ujar Darmansah.

Jika ASN kedapatan menghadiri kampanye dan menerima suvenir dari peserta pemilu, maka melanggar kode etik ASN dan akan mendapat sanksi, baik berupa teguran, dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Jika hal tersebut terus diulangi, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi berat berupa tidak naik pangkat atau ditunda hak-hak sebagai ASN, termasuk hukuman disiplin berat seperti pemecatan atau dijatuhkan dari jabatan atau dicabut haknya dalam jabatan struktural.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini