Bawaslu Sumsel Tertibkan Baliho Bacaleg yang Langgar Aturan
ftnews.co.id, Palembang – Baliho milik para bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinilai melanggar aturan mulau ditertibkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera pun sudah lebih dulu menghimbau partai politik untuk taati aturan.
“Kami sudah menyisir untuk menertibkan baliho melanggar aturan. Daerah yang disisir yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muaraenim, hingga ke tingkat desa-desa. Sedangkan daerah lainnya akan menyusul,†ujar Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, seperti dikutip Antara, Kamis (12/10/2023).
Kurniawan mengatakan, berdasarkan pantauannya di beberapa daerah mulai banyak terpasang baliho bacaleg. Baliho yang dinilai melanggar aturan, seperti mencamtumkan nomor urut, serta adanya unsur ajakan memilih akan ditertibkan.
Bawaslu Sumsel berkoordinasi dengan Satpol PP di kabupaten dan kota untuk menertibkan baliho yang dianggap melanggar aturan tersebut.
Selain itu, Bawaslu Sumatera Selatan sudah meyurati peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho agar mengingatkan kadernya untuk mengikuti aturan.
“Kami juga meminta apabila kadernya memasang baliho yang melanggar aturan ini agar melakukan penertiban secara mandiri,†kata Kurniawan.
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47