KPU Ingatkan Larangan Atribut Kampanye di Tempat Umum

Gedung Komisi Pemilihan Umum RI/foto: dok KPU

ftnews.co.id, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengingatkan para peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk patuhi aturan larangan pemasangan atribut kampanye di tempat umum.

Betty menuturkan, kampanye Pemilu 2024 rencananya akan dilaksanakan 28 November 2023-10 Februari 2024. Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Meski demikian, lanjut Betty, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini seperti tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Betty menjelaskan, Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Betty dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Antarlembaga untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu Serentak, yang diselenggarakan Bawaslu, Kamis (5/10/2023).

Lebih lanjut Betty menjelaskan, Pasal 71 APK melarang APK dipasang di tempat umum mulai dari tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya. Karena dapat mengganggu ketertiban umum.


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup