Surat Edaran DMI : Masjid Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
ftnews.co.id, Jakarta – Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan surat edaran (SE) menjelang Pemilu 2024. SE ini berisi imbauan kepada pengurus masjid dan musala menjelang tahun politik.
Surat edaran dengan  Nomor 172.D/III/SE/PP-DMI/IX/2023 dan diterbitkan pada tanggal 29 September 2023. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Ketua DMI, Jusuf Kalla, dan Sekretaris Jenderal DMI, Imam Addaquruni.
DMI menginstruksikan kepada semua pengurus masjid di Indonesia untuk menjaga agar tempat ibadah mereka terbebas dari campur tangan politik dan partai politik (parpol). Semua masjid, mushalla, langgar, dan surau harus tetap berfungsi sebagai tempat beribadah dan pembinaan umat. DMI juga menegaskan bahwa masjid harus terhindar dari atribut-atribut parpol.
“Dalam rangka itu, semua masjid, mushalla, dan langgar harus dijaga agar tidak terlibat dalam urusan politik praktis, baik itu secara perorangan maupun melibatkan parpol. Selain itu, masjid harus tetap bersih dari segala bentuk atribut politik, termasuk pembagian atau pemberian bingkisan yang dapat dianggap memiliki motif politik,” demikian pernyataan resmi DMI pada Kamis, (5/10).
DMI berharap agar masjid, mushalla, dan langgar menjadi tempat berkumpulnya umat yang inklusif, netral, menenangkan, dan bersatu. DMI juga mengajak umat Islam untuk menolak segala bentuk politik identitas, kampanye hitam, dan berita palsu (hoax).
Berikut isi SE DMI:
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr wb
Dengan datangnya tahun politik pesta demokrasi 2024, yaitu pemilu Serentak pemilihan calon presiden ( capres) pemilihan anggota legislatif (caleg) dan kampanye partai politik (parpol), maka dengan mengharap rahmat hidayah barokah dari Allah SWT pimpinan pusat DMI menyerukan dan mengajak kepada hal-hal berikut:
1. Agar masjid, mushalla, surau dan langgar agar dijaga fungsinya sebagai tempat ibadah dan pembina ketakwaan yang steril dari kepentingan politik praktis baik per orangan, kelompok maupun parpol.
2. Agar lingkungan masjid, mushalla, surau dan langgar dibersihkan/ steril dari segala bentuk atribut maupun peraga kampanye capres, caleg dan parpol. Termasuk menghindari terlibat dalam pembagian/pemberian bingkisan yang dapat dianggap memuat kepentingan politik.
3. Agar masjid, mushalla, langgar maupun surau dijadikan tempat berhimpunnya umat secara inklusif yang netral, aman, menyejukkan, mendamaikan dan mempersatukan.
4. Agar umat islam dan semua pihak mewaspadai/menolak tegas penggunaan politik identitas, black campaign, dan informasi bohong.*
Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47