Beranda Berita Terkini MK Jangan Sampai Jadi Alat Politik Praktis

MK Jangan Sampai Jadi Alat Politik Praktis

ftnews.co.id, Jakarta – Gugatan atau uji materi terhadap batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai hanya menguntungkan segelintir orang. Diingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan sampai menjadi alat politik praktis.

Hal tersebut ditegaskan Pengamat komunikasi politik M. Lukman dalam keterangannya di Jakarta. “Pragmatic play yang memuat tendensi politik praktis di tengah kian menyempitnya batas masa pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023,” katanya, Kamis (28/9/2023).

Lukman menjelaskan, apa yang disebut pragmatism by purpose yaitu serangkaian strategi untuk mengondisikan kebenaran atas kemanfaatan umum sehingga hasilnya mampu memberi keuntungan maksimal bagi kepentingan orang atau sekelompok orang.

Menurut Lukman, permohonan uji materil terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan beberapa pihak perlu ditiliti jeli dan cermat. “Urgensinya apa di balik uji meteri itu,” tandas dosen Universitas Bhayangkara ini.

Lukman mengatakan, ada faktor kemendesakan jika merujuk pada penetapan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Namun hingga kini MK belum memutuskan kapan membacakan putusan gugatan usia capres-cawapres.

“Dalam konteks Pilpres, Mahkamah Konstitusi saat ini menjadi infrastruktur hukum yang compatible untuk memuluskan kepentingan orang atau sekelompok orang yang menghendaki uji materi atas Pasal 169 huruf q. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelas Lukman.

Lukman mengingatkan, jangan sampai seolah-olah para pihak yang berkepentingan dalam uji materi ini berselimut di balik kepentingan publik. Apalagi dengan tenggat waktu yang sangat mendesak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini