Beranda Wakil Rakyat Aturan KPU Soal Pengurus RT/RW Harus Mundur Ditentang

Aturan KPU Soal Pengurus RT/RW Harus Mundur Ditentang

Gedung Komisi Pemilihan Umum RI/foto: dok KPU

ftnews.co.id, Jakarta – Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pengurus RT/RW harus mundur dari profesinya jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendapat tentangan. Karena pengurus RT dan RW bukan karyawan pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin menyikapi aturan KPU di Jakarta. Menurutnya, keharusan pengurus RT/RW harus mundur jika maju sebagai caleg menyimpang dari Undang-Undang Pemilu.

“Permintaan KPU dan KPU Daerah (KPUD) kepada partai politik agar menyertakan bukti surat pemberhentian terhadap calon anggota legislatif atau caleg yang berprofesi sebagai pengurus RT/RW menyimpang dari aturan konstitusi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar Said Salahudin dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h UU Pemilu pada pokoknya menyebutkan bahwa caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, diwajibkan mundur dari jabatannya yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Menurut Said, pengurus RT/RW jelas bukan direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMD/BUMD. “Mereka juga bukan karyawan pemda atau karyawan dari sebuah badan/instansi yang dibentuk oleh pemerintah daerah,” jelas Said.

Selain itu, tambah Said, pengurus RT/RW juga bukan bagian dari pemerintah. Karena pemerintahan hanya dibentuk sampai tingkat desa/kelurahan.

“Sekalipun pengurus RT/RW memperoleh bantuan dana dari APBD, tidak dengan sendirinya menyebabkan bacaleg yang berlatar belakang pengurus RT/RW diharuskan mundur dari profesinya ketika akan menjadi caleg,” papar Said.

Dengan demikian, menurut Said, ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h UU Pemilu tidak bisa diberlakukan kepada pengurus RT/RW yang menjadi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Said menegaskan KPU tidak boleh dengan gampangnya membatasi hak pengurus RT/RW menjadi caleg dengan menentukan persyaratan yang menyimpang dari maksud UU Pemilu dan konstitusi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini