Hamdan Zoelva : MK Tak Bisa Atur Batas Usia

ftnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi tak berwenang mengatur batas usia calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena pengaturan batas usia merupakan open legal policy.

Demikian ditegaskan Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam keterangannya menanggapi wacana batas usia dan permohonan uji materi atas pasal UU Pemilu dari beberapa pihak.

Menurut Hamdan, dasar penyusunan batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Saat itu salah satu dasarnya adalah tingkat kematangan seseorang dari perspektif agama.

“Kalau dari perspektif agama (Islam), Nabi Muhammad itu diangkat menjadi rasul sudah sangat matang 40 tahun itu. Lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu,” papar Hamdan kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Lantas kenapa usia 25 tahun menjadi bupati walikota? “Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung-hitungan politis aja, itu open legal policy namanya. Lalu kenapa tidak 39,” tambah Handan.

Karena tidak ada dasarnya itulah yang dinamakan open legal policy. “Jadi hanya berdasar kesepakatan politik saja,” ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, MK tidak usah mengukur-ngukur batas usia. Jika standarnya 35 tahun, itu apa ukurannya ? “Enggak ada ukurannya itu open legal policy. Kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini. Jadi sekali lagi itu open legal policy,” jelas Hamdan.

 


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup