Beranda Berita Terkini Batal Gunakan Metode Dua Panel, Hitung Suara Pemilu 2024 Sama dengan 2019

Batal Gunakan Metode Dua Panel, Hitung Suara Pemilu 2024 Sama dengan 2019

Ilustrasi. (Foto: KPU)

ftnews.co.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah memutuskan untuk tidak menggunakan metode penghitungan suara dua panel dalam Pemilihan Umum 2024. Sebagai gantinya, KPU akan tetap mengadopsi model penghitungan suara yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019.

“KPU membatalkan rencana penggunaan metode dua panel untuk penghitungan suara, setelah mempertimbangkan hasil rapat konsultasi di DPR,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Kamis (21/9).

Awalnya, KPU mengusulkan penggunaan metode penghitungan suara dua panel dengan tujuan mengurangi beban kerja dan risiko bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU bahkan telah melakukan simulasi penghitungan suara dua panel, yang menunjukkan bahwa penghitungan lima surat suara dapat selesai lebih cepat.

Namun, berdasarkan hasil rapat konsultasi di DPR, KPU memutuskan untuk tidak melanjutkan dengan metode tersebut. Sebaliknya, KPU akan menggunakan model penghitungan suara yang sama seperti pada Pemilihan Umum 2019.

“Proses penghitungan suara akan sama dengan yang dilakukan pada Rabu, 17 April 2019. Hanya ada satu panel yang akan menghitung suara secara berurutan, dimulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian pemilihan anggota DPR RI, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Meskipun begitu, KPU tetap memiliki sejumlah rencana antisipasi lain untuk mengurangi beban dan risiko kinerja KPPS. Ini termasuk pemeriksaan kesehatan dan pelatihan teknis bagi anggota KPPS.

“KPU akan memastikan bahwa semua anggota KPPS yang kami rekrut dalam kondisi sehat dan tidak memiliki komorbid. Kami juga akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga otoritatif terkait pemeriksaan kesehatan masyarakat,” katanya.

“Selain itu, kami akan memberikan pelatihan kepada semua anggota KPPS. Kami tahu bahwa kemahiran dan kehandalan dalam bekerja akan membuat tugas mereka lebih mudah dan lebih cepat diselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menilai bahwa metode penghitungan suara dua panel tidak cocok untuk Pemilihan Umum 2024. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menganggap bahwa simulasi metode penghitungan dengan panel tersebut cukup rumit.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini