Ketua KPU: Kami Cenderung Memilih Pendaftaran Capres 19-25 Oktober 2023

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. ANTARA/Tri Meilani Ameliya

ftnews.co.id, Jakarta – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai tahapan pemilu, termasuk perubahan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tahun 2024, tengah dibahas di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Saat mengikuti rapat tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan,  bahwa pihaknya lebih cenderung setuju dengan opsi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 19-25 Oktober.

Hasyim menjelaskan, ada  dua opsi perubahan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu pada tanggal 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober.

Sedangkan,  penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu 2024 dalam dua opsi tersebut akan dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu pada  13 November 2023.

“Penetapan (calon presiden dan calon wakil presiden) akan dilakukan pada tanggal 13 November. Begitu juga jika masa pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober, maka penetapan dan pengumuman calon presiden dan calon wakil presiden akan dilakukan pada hari Senin, 13 November,” kata HaÅŸim saat mengikuti rapat tersebut.

Menurut Hasyim,  KPU lebih memilih opsi kedua,  masa pendaftaran dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Hal ini sesuai dengan operasionalisasi Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu. 

Selain itu, jadwal ini diajukan sudah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan rapat konsinyering dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP . 

Rapat tersebut berkaitan dengan perubahan jadwal pendaftaran calon presiden serta peraturan kampanye.

Saan menyatakan bahwa mereka bersama dengan pemerintah akan menetapkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dalam waktu yang akan datang. 

Diketahui ,  ada dua opsi waktu pendaftaran calon presiden, yakni antara tanggal 10-16 Oktober atau 19-25 Oktober 2023.

“Keputusan akan diambil nanti, tetapi pilihan opsi sudah disetujui. Kami akan menentukan apakah tanggal 19-25 Oktober atau 10-16 Oktober,” ujar Saan.*


Warning: Undefined variable $args in /www/wwwroot/pemilunesia.com/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-related.php on line 47
Tutup