Jika Tak Netral dalam Pemilu, TNI- Polri Bisa Terancam Hukuman Ini
ftnews.co.id, Jakarta- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pelanggaran netralitas TNI dan Polri dalam pemilu bakal berdampak pada tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.
Menurutnya, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimtek Pemilu di Mabes TNI, Rabu (13/9).
Bagja menuturkan, tiga aspek hukuman bagi TNI – Polri yang tidak netral dalam pemilu yakni  Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.
Implikasi kedua, lanjutnya, dari aspek pidana. Dia menegaskan, apabila anggota TNI diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.
“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” jelas dia.
Ia melanjutkan, bahwa Bawaslu juga akan terus menjalin kerja sama dengan TNI- Porli , khususnya dalam membantu pengamanan yang dilakukan aparatur kepolisian dan TNI.
“Kerja sama akan ditingkatkan termasuk pembaharuan penandatangan nota kesepahaman (MoU) yang baru,”imbuhnya.